" MENUJU AL - FALAH "



“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu, agar tidak menyekutukan sesuatu denganMu, sedang aku mengetahuinya dan memohon ampun terhadap apa yang tidak aku ketahui.” (HR. Ahmad)
Image Hosted by ImageShack.us

Pembedahan dalam operasi tidak menjadi sebab batalnya puasa. Yang menjadi sebab
pembatalannya adalah pembiusan sebelum operasi itu dilakukan. Pembiusan itu akan mengakibatkan seseorang kehilangan kesadarannya. Ketidaksadaran itu sama halnya dengan orang yang pingsan atau hilang akal yang menyebabkan batal puasa.
Tentang transfusi darah, mengambil atau memasukkan darah dengan alat tertentu, pada zaman Rasul tidak dikenal. Agak sulit untuk menentukan batal-tidaknya puasa akibat tranfusi darah ini. Para fuqaha sepakat bahwa segala tindakan yang akan melemahkan tenaga maka hukumnya makruh bahkan haram jika tindakan itu kemudian akan menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melanjutkan puasanya. Namun jika tindakan itu merupakan suatu langkah darurat untuk menyelamatkan nyawa seseorang, tranfusi darah diperbolehkan.


Pembedahan dalam operasi tidak menjadi sebab batalnya puasa. Yang menjadi sebab
pembatalannya adalah pembiusan sebelum operasi itu dilakukan. Pembiusan itu akan mengakibatkan seseorang kehilangan kesadarannya. Ketidaksadaran itu sama halnya dengan orang yang pingsan atau hilang akal yang menyebabkan batal puasa.
Tentang transfusi darah, mengambil atau memasukkan darah dengan alat tertentu, pada zaman Rasul tidak dikenal.

Agak sulit untuk menentukan batal-tidaknya puasa akibat tranfusi darah ini. Para fuqaha sepakat bahwa segala tindakan yang akan melemahkan tenaga maka hukumnya makruh bahkan haram jika tindakan itu kemudian akan menyebabkan seseorang tidak mampu lagi melanjutkan puasanya. Namun jika tindakan itu merupakan suatu langkah darurat untuk menyelamatkan nyawa seseorang, tranfusi darah diperbolehkan. Seperti sudah diketahui secara umum orang yang diambil darahnya biasanya selalu diberi susu atau makanan yang berfungsi untuk menguatkan keadaan tubuhnya yang lemah. Karena itu orang yang memberikan darah dalam keadaan berpuasa sebaiknya membatalkan puasanya, dengan alasan menghindari diri dari kemudharatan.


Sebaliknya orang yang menerima transfusi karena sudah pasti dia adalah orang yang sedang sakit parah, bahkan bisa jadi tidak sadarkan diri, maka puasanya batal. Tentang injeksi atau memasukkan cairan obat lewat jarum suntik pada tubuh seseorang, pada zaman Nabi tidak dikenal. Untuk itu, dalam menentukan hukumnya bagi orang yang sedang berpuasa para ahli fiqh mengaitakannya dengan hukum dasar puasa. Salah satu sebab yang membatalkan puasa adalah masuknya makanan atau minuman ke dalam perut atau usus melalui kerongkongan (jalan masuk makanan dan atau minuman).

Injeksi tidak berhubungan dengan dengan kerongkongan, sehingga ahli fiqh sepakat bahwa cairan yang masuk ke tubuh itu tidak membatalkan puasa karena tidak bertujuan untuk memasukkan makanan. Persoalan yang mirip dengan injeksi adalah infus. Alat yang digunakan sama yakni jarum. Tapi cairan yang digunakan dalam infus sudah dimaklumi merupakan sari zat makanan. Tentang hal ini para ulama bebeda pendapat. Ada yang menyatakan puasa itu tidak batal karena bagaimana pun masuknya cairan itu tidak melalui kerongkongan yang menjadi sebab batalnya puasa. Pendapat yang lain mengatakan batal karena sekalipun masuknya cairan itu tidak melalui kerongkongan melainkan ke pembuluh darah, tapi dampaknya bisa menguatkan tubuh sebagaimana makanan yang masuk lewat kerongkongan pun pada akhirnya akan masuk ke darah pula.

Dr. Yusuf Qardhawi menilai bahwa hukum infus dan injeksi tidak membatalkan puasa. Tapi ulama besar itu menyarankan agar dalam menggunakan fasilitas-fasilitas itu sebaiknya tidak dilakukan pada siang hari bulan Ramadhan, karena bagaimanapun zat-zat yang dimasukkan lewat jarum infus itu akan mempengaruhi kekuatan tubuh. Padahal dengan puasa Allah menghendaki agar manusia merasakan lapar dan dahaganya supaya ia mengetahui kadar nikmat Allah yang dikaruniakan kepadanya. Tentang pengobatan mata dan telinga dengan memasukkan cairan para ahli fiqh serta
penggunaan celak mata umumnya sependapat karena ia tidak berhubungan sama sekali dengan perut dan kerongkongan maka hukumnya tidak membatalkan puasa. Ulama besar yang
memfatwakan hukum ini antara lain Ibnu Taimiyah dan Yusuf Qardhawi.

Menghirup bau obat seperti minyak angin untuk penyembuhan, sekalipun masuk ke dalam tubuh melalu rongga kerongkongan dan bisa menyegarkan tubuh tidak membatalkan puasa. Lantaran yang dihirup itu adalah bukan benda yang berwujud. Jadi sama halnya dengan hukum mencium dan menghirup aroma masakan yang tidak membatalkan puasa. Alasannya dalam kehidupan sehari-hari manusia, baik sengaja atau tidak akan selalu mencium berbagai aroma.

0 comments

Profile

Image Hosted by ImageShack.us
Dilahirkan pada tanggal 17 nov 1987. Mendapat pendidikan awal di SK Saint Aidan dan SK Tampin, kemudian menyambung pada peringkat menengah di SMRA Repah, SMA Sains Kuala Pilah dan SMK Tampin, Menduduki STPM di SMKA Sheikh Haji Mohd Said dan kini berada dalam tahun akhir di Jabatan Syariah dan Ekonomi, Akademi Pengajian Islam, Universiti Malaya. Ditaklifkan sebagai Yang DiPertua Persatuan Mahasiswa Negeri Sembilan Universiti Malaya bagi sesi 2009/2010.

Ruang Bicara

    Comments